Darusy Syahadah-Sabtu, 12 Agustus 2022 Seluruh Ustadzah Bagian Kesantrian dan Ustadzah Pendamping Qism (Bagian) dan Santriwati Anggota IST 2022/2023 Mengikuti Acara Musyawarah Kerja IST yang Diadakan di Darusy Syahadah Putri.
Acara ini berlangsung pada pukul 08.00 WIB sampai selesai dan diikuti seluruh santriwati anggota dari IST 2022/2023
Acara Musyawarah kerja atau sering disebut dengan sidang komisi adalah dalam rangka persiapan Idaratus Su’unit Thalibat (IST) dalam melaksanakan program kerja dan peraturan yang di tetapkan setiap qism dalam IST.
Kegiatan ini dilakukan karena pergantian estafet kepemimpinan dan ada perubahan beberapa kebijakan maka dengan ini diperlukan pembaharuan setiap tahunnya agar peraturan peraturan dipondok sinkron dengan kondisi pondok sekarang ini.
Musyawarah kerja ini dibagi menjadi lima ruangan yang di dalamnya ada Ustadzah inti dari tim kesantrian, Ustadzah pendamping perqism, serta empat sampai lima qism yang berada di ruangan itu, agar lebih fokus terhadap pembahasan perqism.
Di dalam musyawarah kerja ini, setiap qism diberikan pertanyaan berkaitan dengan tugas, terutama program kerjanya yang akan mereka realisasikan selama satu tahun ke depan atau sampai akhir masa jabatan mereka.
Dilakukan pula penyeleksian apakah program ini cocok dengan qismnya masing-masing, sesuai dengan kondisi, bertentangan dengan qism lain ataukah tidak.
Oleh sebab itu, harus dilakukan musyawarah kerja agar bisa dilakukan penyesuaian terhadap segala hal yang terdapat di setiap qismnya.
Jadi, sebelum melakukan sidang paripurna dilakukan musyawarah kerja terlebih dahulu sebelum nantinya disahkan dalam sidang paripurna yang di dalamnya terdapat semua Ustadzah bagian Kesantrian, ustadzah pendamping semua qism, dan seluruh anggota IST.
Di dalam sidang paripurna itu setiap qism menyampaikan semua yang telah disetujui di dalam musywarah kerja yang nantinya akan disosialisasikan kepada seluruh santriwati Darusy Syahadah Putri.
Semoga dengan diadakan musyawarah kerja ini dapat menyelaraskan semua program kerja di dalam IST tahun 2022/2023 dan dapat melakukan perbaikan-perbaikan tatanan peraturan di Darusy Syahadah Putri ini.