BerandaKajianFikihApakah Boleh Menyembelih Dengan Dua Niat Kurban dan Aqiqah Atau Sebaliknya ?

Apakah Boleh Menyembelih Dengan Dua Niat Kurban dan Aqiqah Atau Sebaliknya ?

- Advertisement -spot_img

Muqaddimah

Penyembelihan hewan kurban merupakan syi’ar di kalangan kaum muslimin di seluruh dunia. Terlebih bagi sebagian kaum muslimin yang Allah beri rizki dan kemampuan untuk berkurban di momen hari makan dan minum tahunan. Hal ini pun menjadi motivasi bagi sebagian kaum muslimin yang lain untuk berlomba-lomba untuk bisa berkurban. Mulai dari menabung, patungan dan lain sebagainya.

Dorongan semangat ini juga berpotensi terjadi bagi kalangan yang sebenarnya mampu untuk berkurban namun ada hajat penyembelihan yang lain seperti ada niatan untuk aqiqah seorang anak yang baru lahir. Lantas bagaimanakan syari’at menyikapi hal ini? Apakah boleh meniatkan berkurban sekaligus untuk aqiqah anak?

Dalam masalah ini para ulama ahli fikih berbeda pendapat mengenai kebolehan menggabungkan dua niat yang berbeda. Berikut penjelasannya :

Pendapat Pertama:

Satu hewan kurban bisa termasuk di dalamnya aqiqah, ini adalah pendapat Hasan al Bashri, Muhammad bin Siriin, Qatadah, dan pendapat madzhab Hanafiyah, dan salah satu pendapat Imam Ahmad.

Mereka menjadikan masalah ini seperti masalah bertemunya shalat hari raya dengan shalat jum’at, bahwa dibolehkan mendirikan salah satunya saja; karena kedua shalat tersebut banyak kesamaannya, dari sisi jumlah raka’at, khutbah dan dikerjakan dengan jahr. Demikian juga antara kurban dan aqiqah adalah sama-sama sembelihan.

Mereka juga mengatakan: “ Persamaannya juga seperti seseorang mendirikan shalat sunnah dua raka’at dengan tahiyyatul masjid dan sunnah qabliyah.

Pendapat Kedua:

Hewan kurban tidak boleh juga diniatkan untuk aqiqah. Ini adalah pendapat Malikiyah, Syafi’iyah, dan riwayat yang lain dari Imam Ahmad.

Mereka berkata: Kedua sembelihan tersebut (aqiqah dan kurban), masing-masing memiliki sebab yang berbeda, maka salah satunya tidak bisa mewakili yang lainnya. Sebagaimana jika dam (denda) haji Tamattu’ dan dam fidyah bertemu, maka salah satunya tidak bisa mewakili yang lainnya.

Mereka juga beralasan: Tujuan masing-masing dari keduanya (aqiqah dan kurban) adalah mengalirkan darah, keduanya juga syi’ar dengan mengalirkan darah, maka salah satunya tidak bisa mewakili yang lainnya.

 

Ibnu Hajar al Makky asy Syafi’i –rahimahullah- pernah ditanya tentang penyembelihan kambing pada hari raya idul adha dan hari tasyriq dengan niat kurban dan aqiqah, apakah mendapatkan dua pahala atau tidak ?

Beliau menjawab:

“Menurut pendapat banyak sahabat kami dalam madzhab, dan yang telah kami yakini selama ini bahwa masing-masing niat tidak bisa mewakili yang lainnya, karena kurban dan aqiqah masing-masing sunnah yang memiliki tujuan tersendiri, keduanya juga memiliki sebab dan tujuan yang berbeda, kurban adalah pengganti jiwa sedang aqiqah adalah pengganti anak, dengan aqiqah harapannya anak tumbuh berkembang dengan baik, shaleh, berbakti, dan (diizinkan) memberi syafa’at, pendapat yang mengatakan bisa mewakili kurban akan membatalkan semua maksud aqiqah di atas, dan tidak bisa disamakan dengan mandi hari Jum’at dan mandi sebelum shalat id, juga tidak sama dengan shalat sunnah (qabliyah) dzuhur dan ashar.

Adapun shalat tahiyyatul masjid dan semacamnya masih bisa digabung karena tidak sampai menodai kehormatan masjid, demikian juga puasa hari senin misalnya, karena tujuannya menghidupkan hari tersebut dengan puasa tertentu, maka bisa digabung dengan puasa lain pada hari itu. Adapun aqiqah dan kurban tidak demikian, sebagaimana yang telah nampak dengan jelas pada penjelasan kami di atas”. (al Fatawa al Fikhiyah: 4/256)

Namun pada inti dari kedua pendapat di atas yang perlu di perhatikan adalah bahwa ini adalah perkara ijtihadi yang tidak ada salahnya memilih salah satunya.

Wallahu a’lam. (Azzam, Ed)

 

Artikel ini dinukil dan dialihbahasakan dari islamqa

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
12,700PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
9,600PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

Silakan tulis komentar Anda demi perbaikan artikel-artikel kami