Daftar Isi
Di antara permasalahan fikih kontemporer seputar puasa dewasa ini adalah menyoal waktu masuknya maghrib sebagai tanda bolehnya ifthar (berbuka) saat dalam kondisi safar atau bepergian jauh ke arah barat di mana biasanya jarak tempuh nya memerlukan waktu yang tidak sebentar bahkan sampai berhari-hari, namun bisa ditempuh dengan waktu singkat menggunakan pesawat dan lain sebagainya.
Hal ini pun menjadi topik yang menarik untuk dikaji. Alasannya adalah karena orang yang melakukan perjalanan tersebut ketika berbuka puasa apakah berpatokan dengan waktu di mana ia berangkat, atau berpatokan dengan waktu tempat tujuan ketika sudah sampai. Sebab secara perhitungan dia harus menambah masa puasa ketika dia sampai jika dibandingkan dengan waktu adzan maghrib tempat ia berangkat.
Maka dalam makalah kali ini, akan dijelaskan permasalahan di atas sebagaimana berikut ini :
Patokan Waktu Bolehnya Berbuka
Orang yang berpuasa tidak boleh berbuka sampai terbenam matahari meskipun terbenamnya mundur jika ia berjalan ke arah barat, dan tidak bertumpu terbenamnya matahari di negara yang ia tinggalkan, selama ia tidak mengikuti prosesi terbenamnya tersebut sebelum safarnya.
Jika ia sudah sampai tujuan sementara matahari masih belum terbenam, maka haram baginya berbuka sampai terbenam, meskipun jedanya masih lama, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala :
ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”. (QS. Al Baqarah: 187)
Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَا هُنَا وَغَرَبَتْ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ رواه البخاري (1954)، ومسلم (1100(
“Jika malam sudah tiba dari sini dan siang sudah berlalu dari sini, dan matahari sudah terbenam, maka tiba waktunya berbuka puasa”. HR. Bukhori: 1954 dan Muslim: 1100)
Uraian Penjelasan Kasus ini
Dan atas dasar itulah, maka musafir tersebut jika sudah sampai di tempat tujuan sementara orang-orang di situ masih berada dalam shalat dzuhur, dan ia ingin menyempurnakan puasanya, maka wajib baginya menunggu sampai terbenamnya matahari, dan terbenamnya matahari di tempat ia berangkat tidak perlu dihiraukan.
Dan jika ia mau, ia bisa mengambil keringanan dengan membatalkan puasanya karena sebagai musafir, hal itu juga boleh. Apalagi waktu siang masih lama dengan perubahan mendadak ini, dan ia merasa kesulitan untuk meneruskan puasanya sampai malam di tempatnya yang baru, kemudian ia mengqadha’ puasanya setelah Ramadhan dari hari yang telah ia batalkan puasanya.
Syeik Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: “Ada seorang mahasiswa di salam satu kota di Amerika telah menceritakan pengalamannya bahwa ia terpaksa melakukan safar dari kotanya tempat ia belajar setelah fajar, dan sampai di kota tujuan setelah mahrib sesuai waktu setempat, namun ia telah mendapatkan dirinya melewati 18 jam dan puasanya belum selesai untuk hari itu, padahal pada hari biasa ia berpuasa selama 14 jam, maka apakah ia melanjutkan puasanya dengan tambahan 4 jam atau ia berbuka mengikuti berakhirnya waktu puasa di negara asal di mana ia bermukim sebelumnya, dan saat kembali terjadi sebaliknya, yaitu; berkurang waktu siang 3 jam menjadi 14 jam ?
Maka beliau menjawab:
“Hendaknya ia melanjutkan puasanya sampai terbenamnya matahari; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَهُنَا وَأَشَارَ إِلَى الْمَشْرِقِ وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَهُنَا وَأَشَارَ إِلَى الْمَغْرِبِ وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ، فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ.
“Jika malam sudah tiba dari arah sini dan beliau menunjuk ke arah timur dan siang sudah berlalu dari sini dan beliau menunjuk ke arah barat dan matahari sudah terbenam, maka sudah tiba waktu berbuka bagi orang yang berpuasa”. (HR. Al-Bukhari, no. 1954)
Maka ia wajib berada dalam puasanya sampai terbenam matahari, meskipun bertambah 4 jam.
Yang serupa dengan ini di Kerajaan Saudi Arabia, jika seseorang melakukan safar dari kawasan timur setelah sahur menuju kawasan barat, maka ia akan menambah sesuai dalam perbedaan itu. Selesai”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 19/322)
- Abdullah As Sakakir di dalam kitabnya Nawazil As-Shiyam perihal masalah ini mengatakan :
Orang yang berpuasa melakukan safar menuju ke arah barat sesaat sebelum terbenamnya matahari di negaranya, maka baginya terbenamnya matahari menjadi terlambat, sebagaimana jika matahari terbenam di negaranya pada jam 18:00, dan 10 menit sebelum jam 18:00 ia naik pesawat melakukan safar ke arah barat, maka setiap ia berjalan pada jalur itu maka waktu siang akan menjadi panjang, matahari tidak terbenam di ufuk barat kecuali pada pukul 20:00, maka ia akan mendapatkan satu atau dua jam matahari masih terang benderang, maka apa yang kita katakan kepadanya ?
“Kami menjawab; tidak berbuka sampai terbenamnya matahari, sehingga meskipun bertambah 2, 4, 5 jam atau lebih, maka ia bisa memilih, bisa mengambil hukum sebagai musafir maka ia membatalkan puasanya karena ada keringanan, atau dia tetap menahan jika ia ingin melanjutkan puasanya; karena Al Qur’an telah menjadikan buka puasa ada batasnya:
ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”. (QS. Al Baqarah: 187)
Dan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda:
إذا أقبَلَ اللَّيلُ مِن هاهنا، وأدبَرَ النهارُ مِن هاهنا، وغَرَبَتِ الشمسُ، فقد أفطَرَ الصائمُ
“Jika malam sudah tiba dari arah sini, dan siang berakhir dari arah sini, dan matahari sudah terbenam, maka sudah tiba waktu berbuka bagi orang yang berpuasa”.
Selama matahari belum terbenam, maka satu hari belum selesai bagi orang tersebut maka ia wajib terus menahan sampai terbenamnya matahari, atau ia mengambil rukhsah (keringanan) safar dengan membatalkan puasanya dan mengganti pada hari lain. Selesai”.
Kesimpulan:
Seorang musafir yang sedang dalam keadaan berpuasa tidak boleh berbuka sampai terbenamnya matahari, meskipun terbenamnya terlambat, jika ia menuju ke arah barat, dan tidak dianggap lagi terbenamnya negara asal yang ia tinggalkan, selama ia belum mengikuti terbenamnya matahari sebelum ia keluar untuk safar. Hanya saja bila ia menyaksikan terbenamnya matahari di tengah perjalanan safarnya, maka sudah cukup baginya untuk berbuka meskipun tidak berpatokan dengan waktu keberadaannya. Wallahu A’lam bish Showab.
Artikel merupakan ringkasan dan alihbahasa dari situs islamqa.info