BerandaKonsultasiBatas Masjid

Batas Masjid

- Advertisement -spot_img

Pertanyaan:

Ustadz, manakah batas- batas masjid itu? Karena sekarang banyak masjid yang dilengkapi dengan tempat parkir, tempat wudhu, perpustakaan, toilet, tempat memandikan mayat dll, manakah yang disebut masjid sehingga berlaku hukum- hukum masjid berupa larangan jual beli di dalamnya, mengumumkan kehilangan, juga tentang wanita haid dan junub?

Jawaban:

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah saw, keluarga dan para sahabatnya.

Sesungguhnya seluruh tempat yang dipersiapkan khusus untuk tempat shalat berupa bagunan dinding, pagar dari kayu atau yang lainnnya, maka itulah yang disebut masjid sehingga berlaku padanya hukum- hukum masjid. Jadi masjid adalah tempat yang digunakan untuk melaksanakn shalat, sehingga area yang dijadikan tempat parkir, tempat wudhu, toilet dan yang lainnya bukan termasuk bagian dari masjid.

Karena sesungguhnya bilik- bilik para isteri Rasulullah saw dan juga rumah sebagian sahabat berdampingan bahkan menempel dengan masjid Nabawi, sedangkan mereka juga melakukan aktifitas harian mereka didalamnya dan sangat mungkin sekali jika mereka mengalami junub atau haid. Jadi sekali lagi, tempat yang dibangun bukan untuk melaksanakan shalat tidak disebut masjid walaupun terletak disekitar area masjid.

Sehingga dari itu tidak ada larangan melakukan jual beli, mengumumkan kehilangan, orang junub dan haid diarea halaman atau tempat parkir masjid. Adapun untuk doa masuk masjid maka dibaca ketika hendak memasuki pintu bangunan masjid.

Namun jika masjid tersebut tidak mampu menampung jamaah sehingga meluber kehalaman parkir atau sampai kejalan- jalan maka hal itu tidak menjadi masalah dan sah saja hukumnya shalat ditempat tersebut selama shaf menyambung, mereka mendengar suara imam dan mampu mengikuti gerakannya.

Wallahu a’lam bishshawab.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
12,700PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
9,600PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

Silakan tulis komentar Anda demi perbaikan artikel-artikel kami