Benarkah bahwa seseorang yang sudah berniat berqurban dilarang memotong kuku, rambut atau bulu dari bagian tubuhnya hingga tiba hari raya idul adha?
Jawab:
Barangsiapa yang berniat untuk berqurban maka tidak diperbolehkan baginya untuk memotong kuku dan mengambil rambut atau bulu dari tubuhnya jika telah memasuki 10 hari pertama bulan Dzulhijah hingga ia menyembalih qurbannya, dikarenakan Rasulullah melarang hal tersebut.
مَنْ رَأَى هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ فَأَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ حَتَّى يُضَحِّيَ.
“Barangsiapa melihat hilal bulan Dzulhijah dan ia berniat hendak berqurban maka janganlah ia mengambil sedikitpun dari rambut dan kukunya hingga ia menyembelih qurbannya”. (HR. Muslim).
Larangan diatas hanya berlaku bagi orang yang hendak berqurban saja yaitu orang yang mengeluarkan hartanya untuk membeli hewan qurban, adapun keluarga orang yang hendak berqurban tidak terkena larangan ini, maka boleh bagi mereka untuk mencukur rambut atau memotong kukunya.
Wallahu ‘alam bishshowab.