Tafakur – Bijak Menyikapi Perbedaan
oleh Ustadz Qosdi Ridwanullah
Dalam masalah fikih, perbedaan pendapat adalah sebuah keniscayaan.
Sebab, fikih adalah hasil ijtihad para ulama dalam menyimpulkan hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Beda pendapat pun sebenarnya sudah terjadi bahkan semenjak zaman Sahabat.
Ada Madzhab Ibnu Mas’ud, Madzhab Ibnu Abbas, Madzhab Zaid bin Tsabit, dan sebagainya.
Dalam berbagai masalah fikih, pandangan yang tak sama itu jamak terjadi.
Selayaknya juga fenomena dewasa ini. Berbeda dalam penetapan Hari Raya.
Antara yang berpegang dengan ru’yah global dan berpegang kepada ru’yah masing-masing wilayah.
Ataupun antara yang menentukan awal bulan dengan wujudul hilal dan yang menetapkan dengan imkanu ru’yah.
Perbedaan seperti ini sangat sulit untuk dihindarkan.
Sehingga yang dicari seharusnya bukan benar dan salah. Kemudian yang salah dicela.
Tetapi, harus menyadari bahwa keluwesan dalam masalah fikih untuk boleh berbeda pendapat itu memang ada
Maka penting bagi kita semua untuk menyadari adanya khilafiyah tersebut.
Lalu mengikuti yang lebih kuat menurut yang kita yakini, tentu dengan tetap menghormati pendapat yang lain.
Juga terus menyadari bahwa ukhuwah dan persatuan itu wajib, sementara khilafiyah adalah keniscayaan.
Jangan sampai perbedaan pendapat justru melahirkan kebencian sesama muslim dan saling cela diantara mereka.
Bagus sekali nasihat Syaikh Wahbah Zuhaili kepada kita semua.
“Berusahalah menghindari berbicara masalah khilafiyah. Bahkan jika terpaksa, berhati hatilah dalam memilih kata. Hindari sindiran yang berpotensi menyakitkan, apalagi kata-kata yang jelas menyakitkan.”
Wallahu a’lam bish shawab.