Pernahkah anda mengalami kejadian tertidur pulas dan ketika bangun jam sudah menunjukkan waktu subuh, sehingga anda melewatkan shalat tahajud bahkan witir? Atau mungkin ketika terburu-buru sahur maupun menunaikan hajat dan tiba-tiba sudah masuk waktu subuh, sementara belum sempat menunaikan minimal shalat witir? Tentunya bagi anda yang sudah terbiasa istiqomah mengerjakan shalat witir di malam hari akan menyesali hal tersebut, melihat bahwa shalat witir adalah salah satu shalat sunnah yang ditekankan (sunnah mu’akaddah) bahkan ada sebagian ulama’ ada berpendapat wajib, sehingga menjadi topik perbincangan ilmiah bagi sebagian kaum muslimin perihal ‘bolehkah meng-qadha’ shalat witir yang terlewatkan?
Menyikapi hal ini, mayoritas ulama’ baik dari kalangan sahabat, tabi’in dan para imam madzhab sepakat berpendapat bahwa barangsiapa yang terlewatkan shalat witir di pagi harinya, maka ia boleh meng-qadha’nya. Kesimpulan hukum tersebut berdasar dari beberapa hadits, salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan sahabat Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu :
مَنْ نَامَ عَنْ وِتْرِهِ أَوْ نَسِيَهُ فَلْيُصَلِّهِ إذَا ذَكَرَهُ
“Barangsiapa yang tertidur sampai meninggalkan shalt witirnya, atau karena lupa, maka hendaknya dia mengerjakan shalat tersebut jika dia ingat.” (HR. Abu Daud, no. 1431 dengan sanad yang shahih)
Hadits di atas atau yang senada dengannya menunjukkan ke-masyru’iyah-an (pensyari’atan) meng-qadha’ shalat witir yang terlewatkan sebagaimana pendapat yang dipegang oleh sebagian Sahabat, Tabi’in dan para imam madzhab. (Muhammad bin Ali Asy-Syaukani, Nail al-Authar, 3/59).
Mengenai waktu pelaksanaannya, Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah dimintai fatwa tentang hal tersebut, lantas beliau rahimahullah menjelaskan bahwa orang yang terlewatkan shalat witirnya, dia mengerjakannya pada waktu antara terbit fajar dan shalat subuh. Sebagaimana yang dikerjakan oleh Abdulllah bin Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum. Hanya saja ada pendapat yang lebih rajih bahwa shalat witir yang terlewatkan di-qadha’ pada waktu paginya (dhuha), karena pendapat tersebut lebih selaras dan sejalan dengan riwayat hadits lain, “Barangsiapa yang tertidur hingga terlewatkan witirnya, atau karena lupa maka hendaknya dia shalat ketika sudah masuk waktu pagi dan apabila dia ingat.” (Ibnu Taimiyah, al-Fatawa al-Kubra, 2/240)
Lantas, apakah dikerjakan dengan sifat yang sama? Yaitu dengan bilangan ganjil? Maka pada hal ini menurut Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah tidak di-qadha’ dengan sifat yang sama, akan tetapi pendapat yang paling shahih adalah dengan menambahkan bilangannya menjadi genap. Pendapat ini disimpulkan dengan menyetir hadits dalam Shahih Muslim yang berbunyi “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terhalangi mengerjakan shalat qiyamul lail karena ketiduran atau karena sakit, maka beliau shalat di siang harinya dua belas rakaat”. (Ibnu Taimiyah, al-Fatawa al-Kubra, 2/240).
Maka barang siapa yang mempunyai kebiasaan shalat witir di malam harinya namun terlewatkan karena udzur, ia bisa meng-qadha’ nya di waktu dhuha dengan menambah bilangan satu raka’at menjadi genap. Jadi jika dia biasa mengerjakan shalat witir tiga raka’at misalnya, maka ketika di-qadha’ menjadi empat raka’at. Karena yang demikian itu merupakan bentuk penjagaan terhadap aktivitas ibadah yang biasa dia lakukan meskipun sudah lewat waktunya. (Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syarh Riyadh ash-Shalihin, 2/243).
Dalam masalah ini, sebenarnya anda tak perlu ambil pusing bila khawatir terlewatkan shalat witir karena kecapekan atau berlembur semalaman, sebagai solusinya anda bisa mengerjakannya sebelum beranjak tidur, sehingga tidak perlu meng-qadha’ shalat witir di pagi harinya. Meskipun bila dikerjakan di akhir malam itu lebih afdhal (utama). Karena yang demikian itu dianjurkan dalam sebuah hadits, “Siapapun di antara kalian yang khawatir tidak bisa bangun untuk mengerjakan shalat malam, maka hendaknya dia mengerjakan shalat witir, kemudian dia tidur. Dan barangsiapa yang yakin bisa bangun mengerjakan shalat malam, maka hendaknya dia shalat witir di akhir malam tersebut, karena bacaan shalat di malam hari itu disaksikan, dan yang demikian itu lebih afdhal.” (HR. Muslim, no. 755). Wallahu A’lam.
Oleh : Azzam Elmahdy
Intisari :
- Barangsiapa yang terlewatkan shalat witir, maka dia boleh meng-qadha’ di pagi harinya (waktu dhuha).
- Bila shalat witir bisa dikerjakan di malam hari maka jumlah bilangannya adalah ganjil, dan digenapkan bilangannya jika ingin meng-qadha’ di pagi hari.
- Solusi bila susah atau khawatir tidak bisa mengerjakan shalat witir di akhir malam adalah mengerjakannya sebelum tidur.