BerandaKonsultasiFikihBolehkah Seorang Wakil Mengambil Bonus Pembelian?

Bolehkah Seorang Wakil Mengambil Bonus Pembelian?

- Advertisement -spot_img

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Mohon izin bertanya tentang dunia perbelanjaan.

Kasusnya, saya melihat di online shop sebuah toko sepatu yang memberikan voucher ‘buy one get one’ atau beli satu gratis satu.

Untuk ketentuan yang diberikan, saya harus membeli sebuah sepatu (futsal) baru bisa memilih hadiah satu sepatu gratis tanpa ketentuan.

Persoalannya, saya bukan pemain futsal sehingga tidak terlalu butuh sepatu tersebut. Keinginan saya adalah untuk mendapatkan bonusnya.

Maka, saya memutuskan menawari teman yang ingin membeli sepatu futsal dan nanti bonus pembelian untuk saya.

Apakah tindakan yang saya lakukan ini diperbolehkan dalam Islam?

Jazakumullahu khairan

(Muhammad Annafi’ Madani – Kebumen)

Jawaban

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Innal hamda lillaah wasshalaatu wassalaamu ‘alaa Rasulillaah wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa man waalaah wa laa haula walaa quwwata illaa billaah. Ammaa Ba’du:

Jika kita membelikan orang lain (teman) suatu barang maka status kita adalah wakil bagi teman tersebut.

Apabila barang yang dibelikan berbonus, otomatis bonus dari pembelian merupakan hak dari Si Pembeli yaitu teman kita.

Sehingga tidak diperbolehkan ketika seseorang menjadi wakil dari orang lain untuk berbelanja sesuatu yang berbonus kemudian Si Wakil mengambil bonus tersebut.

Jika memang menginginkan bonusnya, Anda bisa membeli terlebih dahulu barang (misal sepatu futsal) yang berbonus tersebut kemudian menjual barang yang tidak dibutuhkan ke orang lain dan mempertahankan yang diinginkan. Wallahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Miftahul Ihsan, Lc.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
12,700PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
9,600PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

Silakan tulis komentar Anda demi perbaikan artikel-artikel kami