Daftar Isi
Pertanyaan
Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh
Ustadz bagaimana jika telah berniat untuk melaksanakan tahiyatul masjid namun pada rakaat pertama batal dan ketika hendak mengulang shalat ternyata waktu sudah mepet iqomah. Bagaimana solusinya?
Abu Dhuha-Boyolali
Jawaban
Waalaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Alhamdulillah segala puji hanya bagi Allah Ta’ala dan shalawat semoga senantiasa dilimpahkan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, keluarga, sahabat, serta orang-orang yang teguh berpegang dengan ajaran beliau sampai hari kiamat kelak.
Shalat tahiyatul masjid merupakan salah satu ibadah sunah yang diperintahkan oleh baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dasarnya riwayat yang dibawakan oleh Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
“Jika salah seorang kalian masuk masjid, maka janganlah duduk sebelum mengerjakan shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Shalat tahiyatul masjid adalah shalat sunah dua rakaat yang dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap masjid.
Sebab masjid merupakan tempat mulia dan harus dijaga oleh setiap orang yang memasukinya.
Ibnu Hibban dalam Shahihnya, dari hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, dia pernah masuk masjid, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya padanya, “Apakah kamu sudah shalat dua rakaat?”
Dia menjawab, “Belum.” Beliau bersabda, “Bangunlah, laksanakan dua rakaat.”
Oleh sebab itu ketika memasuki masjid terutama saat akan menegakkan shalat fardhu hendaknya untuk terlebih dahulu melaksanakan shalat sunah tahiyatul masjid.
Kemudian apabila seseorang telah berdiri mengerjakan shalat sunah sedangkan iqomah telah dikumandangkan, maka sebaiknya dia tetap menyelesaikannya apabila telah sempurna satu rakaat.
Juga dengan catatan bahwa dia tidak khawatir akan tertinggal shalat jama’ah dengan salamnya imam.
Namun apabila seseorang sedang mengerjakan shalat sunah tetapi belum sempurna satu rakaat kemudian iqomah dikumandangkan, maka boleh baginya untuk membatalkan shalat tersebut dan bergabung bersama jamaah.
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Khatib asy-Syarbini dalam kitab beliau al-Iqna’ (1/169), “Dimakruhkan memulai shalat sunah setelah orang yang mukim mengumandangkan iqomah.
Namun apabila ia sedang dalam keadaan menegakkan shalat sunah maka ia tetap menyempurnakan shalatnya (hingga salam) apabila tidak khawatir terluput dari shalat jama’ah dengan salamnya imam.
Apabila tidak demikian (khawatir tertinggal shalat jama’ah) maka disunahkan untuk membatalkan shalat sunah dan masuk ke dalam shalat jama’ah sebab itu lebih utama daripada ia tetap meneruskan shalat sunah.”
Syaikh al-Bujairimy dalam perkara tersebut juga memberikan catatan dalam hasiyahnya (2/150), “Letak kesunahannya (membatalkan shalat tahiyat) adalah pada selain shalat Jum’at.
Adapun ketika shalat Jum’at ditegakkan maka wajib untuk membatalkan shalat sunahnya guna mendapatkan shalat Jum’at dengan mendapati rukuk pada rakaat kedua bersama Imam.” Wallahu a’lam bishshawab.
Dijawab secara ringkas oleh Ustadz Muhammad Setyo Nugroho, Lc., M.H.