BerandaKajianFikihHal Apa Saja Yang Dilarang Bagi Seorang Mudhahi?

Hal Apa Saja Yang Dilarang Bagi Seorang Mudhahi?

- Advertisement -spot_img

Jika telah memasuki awal bulan Dzulhijjah, maka ada beberapa hal penting yang harus diketahui oleh para mudhahi (orang yang berkurban) menjelang hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik.

Salah satunya adalah mengetahui hal yang dilarang bagi seorang mudhahi.

Sehingga ada baiknya bila setiap kita maupun mudhahi mencermati terlebih dahulu apa saja yang dilarang untuk dilakukan sebelum udhiyah dengan harapan bahwa persembahan kurban kita bisa sempurna diterima di sisi Allah.

Sebagaimana dalam kalimat syair

وَكُلُّ مَنْ بِغَيْرِ عِلْمٍ يَعْمَلُ أَعْمَالُهُ مَرْدُوْدَةٌ

“Setiap yang beramal tanpa ilmu maka amalannya tertolak dan tidak diterima.” (Hasyiyah Tsalatsata Al-Ushul, hlm. 14-15)

Maka dalam makalah ini akan dibahas beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para mudhahi sebagaimana berikut:

Mengetahi Awal Masuknya Bulan Dzulhijjah

Hal pertama yang perlu diperhatikan bagi mudhahi adalah mengetahui awal masuknya bulan Dzulhijjah.

Itu penting untuk dilakukan sebab apabila mudhahi mulai memasuki bulan Dzulhijjah, baik dengan melihat hilal atau menyempurnakan bulan Dzul Qa’dah 30 hari, maka diharamkan baginya mencukur rambut dan memotong kuku.

Hal tersebut menjadi larangan sampai hewan kurbannya disembelih berdasarkan hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

إِذَا رَأَيْتُمُ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ، وَفِي لَفْظٍ : إِذَا دَخَلْتَ الْعَشْرَ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ ( رواه أحمد ومسلم )

“Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah”, dan dalam redaksi yang lain, “Jika telah memasuki sepuluh awal (bulan Dzulhijjah), dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaknya menahan diri dari (mencukur) rambut dan (memotong) kuku.” (HR. Ahmad dan Muslim)

Hadits di atas memberikan penjelasan kepada kita bahwa bagi yang ingin berudhiyah maka hendaknya menaati larangan tersebut ketika sudah dipastikan telah memasuki awal bulan Dzulhijjah.

Dengan terlihatnya hilal sebagai pertanda awal bulan yang menjadi syarat dan berlakunya hukum bagi mudhahi. Hendaknya tidak memotong kuku dan mencukur rambut sampai ia telah melangsungkan udhiyah.

Tidak Memotong Kuku dan Mencukur Rambut

Seperti yang sudah disebutkan pada redaksi hadits di atas, bahwa mudhahi hendaknya tidak memotong kuku dan mencukur rambutnya. Hal ini diperjelas lagi dengan keterangan sampai kapan mudhahi menahan diri dari hal tersebut. Dalam redaksi lain disebutkan

فَلَا يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ

“Maka janganlah mengambil (mencukur) rambut dan (memotong) kukunya sedikitpun sampai ia menyembelih kurbannya.”

Dan dalam redaksi lain

فَلَا يَمَسُّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا بَشَرِهِ شَيْئًا

“Maka janganlah menyentuh (mencukur) rambut dan kulitnya sedikitpun.”

Waktu Berlakunya Larangan

Jika berniat untuk berkurban pada pertengahan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, maka hendaknya menahan diri dari hal yang mudhahi dilarang untuk melakukannya semenjak berniat berkurban.

Ia tidak berdosa jika mencukur rambut atau memotong kukunya sebelum berniat kurban meski sudah memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.

Hikmah Larangan

Adapun hikmah dari larangan di atas, bahwa aktivitas ritual ibadah seorang mudhahi diserupakan dengan sebagian ibadah jamaah haji, yaitu; mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih hewan kurban.

Maka ia juga ikut serta dalam beberapa ibadah ihram, yaitu; menahan diri dari mencukur rambut atau yang lainnya.

Hukum Tidak Berlaku Bagi Selain Mudhahi

Hukum ini khusus bagi mudhahi, adapun orang yang diikut sertakan dalam kurban maka hukum tersebut tidak berlaku; karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ

“…dan salah seorang dari kalian ingin berkurban.”

Beliau tidak mengatakan, “orang yang dimasukkan dalam daftar hewan kurban tertentu.” Selain itu, juga karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban atas nama keluarga dan tidak ada riwayat yang mengatakan bahwa beliau menyuruh keluarganya untuk ikut menahan diri tidak mencukur rambut dan semisalnya.

Dengan demikian, dibolehkan bagi keluarga mudhahi untuk mencukur rambut, memotong kuku ataupun kulitnya.

Bagaimana Bila Mudhahi Melanggar Larangan?

Jika orang yang ingin berkurban tetap mencukur rambut, memotong kuku ataupun bulu kulitnya, maka ia harus bertaubat kepada Allah dan tidak mengulanginya lagi.

Tidak ada kafarat (denda) atas pelanggarannya dan juga tidak menghalanginya untuk berkurban sebagaimana yang dipahami sebagian orang awam.

Jika ia mencukur rambut, memotong kuku dan bulu kulitnya karena lupa atau tidak tahu hukumnya, atau rambutnya rontok tanpa sengaja, maka ia tidak berdosa.

Jika ia butuh untuk mencabutnya, maka ia boleh mencabutnya, seperti; ketika kukunya pecah dan menimbulkan rasa sakit yang menyakitkan, maka ia boleh memotongnya.

Atau ketika rambut poninya mengganggu penglihatan, maka ia pun boleh memotongnya. Atau saat dibutuhkan untuk memotong rambutnya untuk pengobatan, dan lain sebagainya.

Demikian penjelasan ringkat terkait hal yang bagi mudhahi dilarang untuk dilakukan. Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita petunjuk dalam mengikuti kebenaran. Wallahu a’lam.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
12,700PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
9,600PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

Silakan tulis komentar Anda demi perbaikan artikel-artikel kami