Pertanyaan:
Assalamu’alaikum…
Maaf ustadz, saya mau bertanya. Sebenarnya syarat apa sajakah yang memenuhi kriteria aqiqah yang sesuai dengan tuntunan syari’at? Mohon penjelasannya.
Jawaban :
Wa’alaikumsalam,
Berkenaan dengan syarat-syarat melangsungkan aqiqah, mayoritas Ahlul ilmi berpendapat bahwa hal-hal yang disyaratkan dalam aqiqah sama halnya dengan perkara-perkara yang disyaratkan dalam udhiyah, di antaranya adalah :
Pertama, yaitu berupa binatang ternak seperti domba, kambing, onta dan sapi. Maka tidak sah aqiqah selain dari macam hewan di atas seperti aqiqah dengan hewan berupa kelinci, ayan maupun burung. Pendapat ini dipegang oleh jumhur ahlul ilmi dari kalangan fuqaha’, ahli hadits dan yang lainnya. (Taqiyuddin Asy-Syafi’i, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, 2/243).
Kedua, hal yang disyaratkan dalam hewan aqiqah adalah yang telah ditentukan umurnya. Seperti domba betina yang sudah berumur empat tahun memasuki tahun ke lima, atau kambing jawa yang berumur satu tahun masuk tahun kedua. Maka jika tidak didapati bisa digantikan dengan unta yang berumur lima tahun ataupun sapi yang berumur dua tahun. (Muhammad bin Habib Al-Baghdadi, al-Hawi fi Fiqh Asy-Syafi’i, 15/128)
Ketiga, hewan yang akan disembelih untuk aqiqah selamat dari cacat apa pun bentuknya. Hal ini sebagaimana pendapat yang dipegang oleh Jumhur ahlul ilmi. (Wahbah Az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 3/637).
Hanya saja ada pendapat ulama lain yang mengatakan bahwa hewan yang disembelih untuk aqiqah tidak disyaratkan harus selamat dari cacat, meskipun yang selamat dari segala cacat itu lebih utama. Sebagaimana yang diutarakan Ibnu Hazm dan disetujui oleh imam Asy-Syaukani bahwa tidak ada ketentuan syarat dalam udhiyah yang juga berlaku dalam aqiqah.
Ibnu Hazm mengatakan, “Hewan cacat itu sudah memenuhi syarat untuk disembelih, baik persyarat yang dibolehkan dalam udhiyah maupun tidak. Akan tetapi dengan hewan yang selamat dari cacati itu tetap lebih utama.” (Hisamuddin Ifanah, Ahkam al-Aqiqah, hlm. 74).
Wallahu A’lam Bish Shawab
Oleh : Qolam El-Fikr