Dijawab oleh: Ust. Arif Manggala, Lc
Pertanyaan:
Saya mengalami haid yang membingungkan, haid saya putus-putus. Beberapa hari keluar darah kemudian berhenti satu hari kemudian keluar darah lagi, terus pertanyaannya masa jeda tidak keluar darah itu dihukumi suci atau tetap haid?
Jawaban:
Alhamdulillah, shalawat dan semoga selalu tercurah pada baginda Nabi Muhammad saw, keluarga serta seluruh para sahabatnya.
Darah haid keluar secara terputus-putus ada beberapa kondisi :
1. Jika hal ini selalu terjadi pada seorang wanita setiap waktu, maka darah itu adalah darah istihadhah, dan berlaku baginya hukum istihadhah.
2. Jika kondisi ini tidak selalu terjadi pada seorang wanita tetapi hanya kadangkala saja datang dan dia mempunyai masa suci yang jelas. Maka para ulama berbeda pendapat dalam menentukan kondisi ketika tidak keluar darah. Apakah itu dihitung masa suci atau termasuk dalam hukum haid ?.
Pendapat yang kami pilih jika seorang wanita mengalami haid putus-putus, maka hitungan masa haidnya adalah semua hari antara pertama kali keluar darah hingga terakhir berhentinya darah haid (masa keluar darah ditambah masa berhentinya darah ). Artinya masa haid dihitung bukan hanya saat keluarnya darah saja. Misal, Keluar darah 3 hari, putus 4 hari, keluar lagi 1 hari, putus 4 hari, keluar lagi 1 hari, maka keseluruhan 13 hari dihukumi haid.
Ini merupakan pendapat dari madzhab Imam Asy-syafi’i, Imam Abu Hanifah dan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah. Dengan alasan bahwa jika jeda hari berhentinya darah diantara Dua haid ini disebut masa suci niscaya masa iddah dengan perhitungan quru’ (haid atau suci) akan berakhir dalam masa beberapa hari saja. begitu pula jika hal itu dijadikan sebagai keadaan suci, niscaya akan merepotkan dan menyulitkan karena harus mandi dan sebagainya setiap Kali berhenti ; padahal tidaklah syari’at itu menyulitkan.
Wallahu a’lam bishshawab.