Assalamu’alaikum warahmatullah
Afwan Ustadz, mau tanya tentang hukum jual beli kucing dalam Islam. Apakah jual beli kucing diperbolehkan? Syukron wa Jazakallah khairan
Wa’alaikum salam warahmatullah.
Al hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat semoga senantiasa terlimpah kepada Rasulullah, Muhammad SAW, kepada para keluarga dan shahabat beliau serta orang-orang yang teguh berbegang ajaran beliau hingga hari kiamat kelak.
Para ulama’ berbeda pendapat tentang jual beli kucing. Ada yang berpendapat, jual beli kucing dilarang namun ada juga yang berpendapat dibolehkan.
Di antara ulama’ yang perpendapat haramnya jual beli kucing ulama’ Zhahiriyah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Ibnul Mundzir menyebutkan, bahwa pendapat ini diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu. Di antara hadits yang mendukung pendapat ini adalah hadits dari Abu Az-Zubair, bahwa beliau pernah bertanya kepada Jabir tentang hukum uang hasil penjualan anjing dan Sinnur. Lalu shahabat Jabir Radhiyallahu ‘anhu mengatakan:
زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras hal itu. (HR. Muslim 1569).
Abu Muhammad Ibnu Hazm mengatakan bahwa yang dimaksud dengan zajar dalam hadits di atas adalah larangan keras. (Al Muhalla, 9: 13)
Dalam riwayat lain dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan uang hasil penjualan anjing dan sinnur. (HR. Abu Daud 3479, At Tirmidzi 1279, dan dishahihkan al-Albani).
Sinnur artinya kucing. As-Syaukani mengatakan:
فِيْهِ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِ بَيْعِ الْهِرِّ وَبِهِ قَالَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ وَمُجَاهِدُ وَجَابِرُ وَابْنُ زَيْدٍ حَكَى ذَلِكَ عَنْهُمْ ابْنُ الْمُنْذِرِ وَحَكَاهُ اَلْمُنْذِرِيُ أَيْضًا عَنْ طَاوُسٍ وَذَهَبَ الجُمْهُوْرُ إِلَى جَوَازِ بَيْعِهِ
“Dalam hadits ini terdapat dalil haramnya menjual kucing dan ini merupakan pendapat Abu Hurairah, Mujahid, Jabir, dan Ibnu Zaid. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Mundzir. Kemudian al-Mundziri menyebutkan bahwa ini juga pendapat Thawus. Sementara itu, mayoritas ulama berpendapat, boleh melakukan jual beli kucing.”
Para ulama yang membolehkan jual beli kucing beralasan, bahwa hadits di atas statusnya dhaif. Namun menilai hadits di atas dhaif adalah penilaian yang tidak bisa diterima. Ketika membahas tentang hadits yang melarang jual beli kucing, An-Nawawi mengatakan, “Apa yang dinyatakan Al-Khathabi dan Ibnul Mundzir bahwa hadits di atas statusnya dha’if, adalah kesalahan. Karena hadits ini ada di shahih Muslim dengan sanad yang shahih.” (Al-Majmu’, 9/230)
Ada juga yang mengatakan bahwa larangan dalam hadits itu sifatnya makruh atau khusus untuk kucing liar. Namun ini dibantah oleh Asy-Syaukani. Beliau menegaskan, “Tidak diragukan bahwa pemahaman semacam ini berarti memahami larangan dalam hadits itu dari maknanya yang haqiqi tanpa indikasi apapun.” (Nailul Authar, 5/204).
Al-Baihaqi mengatakan – sebagai bantahan untuk pendapat jumhur-, “Sebagian ulama memahami bahwa larangan ini berlaku untuk kucing liar yang tidak bisa ditangkap. Ada juga yang mengatakan bahwa larangan ini berlaku di awal islam ketika kucing dinilai sebagai hewan najis. Kemudian setelah liur kucing dihukumi suci, boleh diperjual belikan. Namun kedua pendapat ini sama sekali tidak memiliki dalil pendukung.” (Sunan Al-Kubro, Al-Baihaqi, 6/11).
Ibnul Qayyim juga menegaskan bahwa jual beli kucing hukumnya haram. Dalam Zadul Ma’ad, beliau mengatakan
وَكَذَلِكَ أَفْتَى أَبُوْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَهُوَ مَذْهَبُ طَاوُوْسٍ وَمُجَاهِدٍ وَجَابِرِ بْنِ زَيْدٍ وَجَمِيْعِ أَهْلِ الظَّاهِرِ ، وَإِحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عَنْ أَحْمَدَ ، وَهُوَ الصَّوَابُ لِصِحَّةِ الْحَدِيْثِ بِذَلِكَ ، وَعَدَمُ مَا يُعَارِضُهُ فَوَجَبَ الْقَوْلُ بِهِ
“Demikian pula yang difatwakan Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dan ini pendapat Thawus, Mujahid, Jabir bin Zaid, dan semua ulama Zhahiriyah, serta salah satu riwayat dari Imam Ahmad, bahwa jual beli kucing hukumnya terlarang. Inilah yang benar karena haditsnya shahih, dan tidak ada dalil lain yang bertentangan dengannnya. Sehingga kita wajib mengikuti hadits ini.” (Zadul Ma’ad, 5/685).
Berdasarkan keterangan di atas, maka menurut pendapat yang kuat, pendapat yang berdasarkan dalil yang shahih bahwa hukum jual beli kucing dilarang, sekalipun jumhur ulama’ membolehkannya. Wallahu a’lam bish shawwab.