Pertanyaan:
Sudah banyak kita ketahui biasanya kaum Muslimin terutama kaum pria jika mereka melakukan ibadah Shalat memakai penutup kepala (kopiah, peci, songkok, sorban dll). Apakah hal itu termasuk sunnah yang perlu dijaga atau hanya sekedar adat kebiasaan? Jika itu sunnah adakah hadits yang menganjurkan hal tersebut?
Jawaban:
Alhamdulillah, shalawat Dan salam semoga selalu terlimpah kepada Rasulullah saw beserta keluarga Dan seluruh sahabatnya.
Tidak dapat dipungkiri, bahwa memakai kopiah ketika shalat merupakan kebiasaan yang telah umum di kalangan muslimin di seluruh penjuru negeri. Bahkan, seseorang bisa merasa ada yang kurang bila dia shalat sedangkan kepalanya dalam kondisi terbuka. Kopiah atau juga yang disebut songkok/peci adalah salah satu jenis pakaian yang dikenakan di kepala. Sehingga memakai peci masuk dalam pembahasan hukum berpakaian. Sedangkan secara umum pakaian ada beberapa kategori:
- Wajib, yaitu pakaian yang digunakan untuk menutupi aurat. Yaitu dari pusat hingga lutut bagi kaum laki-laki, seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan bagi kaum wanita.
- Sunnah, yaitu berpakaian dengan model pakaian Rasulullah Saw dan yang dicintai olehnya, misalnya adalah pakaian gamis, warna putih, mengenakan pakaian bersih dan rapi, berhias dll.
- Mubah, yakni pakaian yang umumnya dikenakan mengikuti sesuai peradaban dan kebudayaan manusia.
- Haram, yakni pakaian yang menyerupai pakaian orang-orang kafir dan menjadi simbol agama mereka, semisal pakaian biksu, pendeta atau pastur.
Para Ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai penutup kepala (peci) dalam shalat. Antara yang berpendapat sunnah dengan yang menganggapnya hanya sebagai perkara mubah. Namun meskipun demikian, mereka bersepakat bahwa memakai peci bukanlah perkara wajib, sebab kepala bukanlah aurat yang wajib ditutup bagi laki-laki ketika Shalat. Sebaliknya, kopiah juga tidak mungkin dihukumi haram untuk dipakai, karena ia bukanlah pakaian yang menjadi ciri khas atau identitas orang-orang kafir. Akan tetapi penutup kepala (peci) telah menjadi adat kebiasaan (‘urf) kaum muslimin yang telah dikenal dan dipraktekkan sejak dahulu hingga sekarang.
Adapun terkait apakah ada hadits yang menganjurkan memakai penutup kepala saat Shalat, maka tidak ada hadits shahih yang menganjurkan hal tersebut, sebagaimana perkataan Sayid Sabiq dalam fiqih sunnah: “Tidak ada dalil tentang keutamaan menutup kepala ketika shalat.” (Fiqhus Sunnah, 1/128).
Kendati demikian, memakai penutup kepala ketika Shalat itu lebih baik, lebih sempurna dan kelihatan bersahaja. Sedangkan kita ketahui bersama, bahwa memakai penutup kepala (peci) adalah kebiasaan generasi salafush shalih, dan juga adalah adat kebiasaan kaum muslimin hampir di seluruh negeri dan wilayah kaum muslimin ketika shalat. Minimal orang yang mengenakan penutup kepala adalah orang yang ingin ber-tasyabuh (meniru) gaya generasi salaf dan juga meniru kebiasaan kaum muslimin pada umumnya. Sedangkan Rasulullah Saw bersabda : “Barangsiapa meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk ke dalam golongan mereka.” (HR Abu Dawud).
Dan juga atsar dari Ibnu Mas’ud beliau berkata:
فَمَا رَأَى الْمُسْلِمُونَ حَسَناً فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ وَمَا رَأَوْا سَيِّئاً فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ سَيِّئٌ
“Maka apa yang dipandang oleh kaum muslimin sebagai kebaikan maka di sisi Allah sebagai sebuah kebaikan. Dan apa yang dipandang oleh kaum muslimin sebagai kejelekan maka ia di sisi Allah adalah sebagai sebuah kejelekan”. (HR. Ahmad, Al-Hakim).
Sedangkan menyelisihi kebiasaan kaum muslimin yang baik hukumnya makruh, sebagaimana perkataan Imam Ibnu Taimiyah: “Adapun membuka kepala adalah makruh, apalagi melakukannya ketika ibadah, hal tersebut adalah munkar dan tidak boleh beribadah seperti itu.” (Fatawa Al Kubra, 1/6).
Hendaknya setiap muslim yang akan shalat untuk berhias, mengenakan pakaian yang indah dan terhormat, karena itu adalah perintah dari Allah ta’ala, sebagaimana firmannya:
يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” ( Al-A’raf: 31).
Wallahu a’lam bishshawab.
Oleh : Dewan Konsultasi Syari’iah Darusy Syahadah