Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh.
Ustadz, saya mau bertanya bagaimanakah hukumnya memakai produk yang terbuat dari kulit binatang buas (ular, buaya, harimau dll)?
Jawaban:
Wa alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Saw beserta keluarga dan seluruh sahabatnya.
Kulit binatang ada tiga macam:
- Kulit dari jenis binatang yang halal dimakan setelah melalui proses sembelihan. Maka kulitnya suci, baik sebelum disamakan atau setelah disamakan.
- Kulit dari jenis binatang yang tidak halal dimakan (babi, anjing, harimau). Maka kulitnya tidak bisa menjadi suci, baik setelah disamak ataupun sebelum disamak, hukumnya tetap najis.
- Kulit dari jenis binatang yang halal dimakan, namun mati tanpa disembelih (bangkai ). Maka kulitnya adalah najis, tapi bisa menjadi suci setelah disamak.
Sementara mayoritas ulama berpendapat bahwa ular, buaya, harimau adalah haram dimakan. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
كُلُّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
Setiap bintang buas yang bertaring hukumya haram untuk dimakan. (HR. Muslim no. 1933).
Dan telah ditetapkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memakai pakaian dari kulit binatang buas atau duduk diatasnya.
Dari Miqdam bin Ma’di Karib radhiallahu ‘anhu berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ لُبْسِ جُلُودِ السِّبَاعِ وَالرُّكُوبِ عَلَيْهَا
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memakai pakaian dari kulit binatang buas dan naik di atasnya.” (HR Abu Dawud (4131) dan dishahihkan oleh Syeikh Albani dalam Shahih Abu Dawud (3479).
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda:
لاَ تَصْحَبُ الْمَلاَئِكَةُ رُفْقَةً فِيهَا جِلْدُ نَمِرٍ
“Malaikat tidak menemani rombongan yang ada kulit harimau.” (HR Abu Dawud (4130) dan dihasankan oleh Syeikh Albani dalam Shahih Abu Dawud (3478).
Dalam hadits di atas terdapat kemakruhan menggunakan kulit harimau dan membawanya dalam safar dan memasukkannya ke dalam rumah. Karena para malaikat meninggalkan rombongan yang ada kulit harimaunya. Hal ini menunjukkan bahwa para malaikat tidak menyertai sekumpulan manusia atau rumah yang ada kulit harimaunya dan hal itu tidak akan berlaku kecuali dikarenakan pelarangan menggunakannya sebagaimana diriwayatkan bahwa para malaikat tidak memasuki rumah yang ada gambar makhluk bernyawa, dan hadits tersebut dijadikan dalil pengharaman gambar dan memasukkannya ke dalam rumah.
Oleh karena itu, tas dari kulit buaya atau ikat pinggang dari kulit ular adalah produk-produk yang haram dibuat dan haram diperjualbelikan.
Adapun kulit binatang yang bisa dimanfaatkan hanyalah kulit binatang yang dagingnya halal dimakan, baik binatang itu mati karena disembelih maupun menjadi bangkai setelah kulitnya disamak. Contoh produknya seperti sepatu dari kulit rusa, kulit sapi, dan kulit kambing.
Ibnu ‘Abbas ra. berkata:
تُصُدِّقَ عَلَى مَوْلاَةٍ لِمَيْمُونَةَ بِشَاةٍ فَمَاتَتْ فَمَرَّ بِهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « هَلاَّ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا فَدَبَغْتُمُوهُ فَانْتَفَعْتُمْ بِهِ ». فَقَالُوا إِنَّهَا مَيْتَةٌ. فَقَالَ « إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا »
“Maula Maimunah diberi sedekah seekor kambing. Lalu kambing itu mati. Kemudian lewatlah Rasulullah saw lalu beliaau bersabda: “Mengapa kamu tidak mengambil kulitnya, kemudian kamu samak, lalu kamu memanfaatkannya?” Mereka menjawab, “Sesungguhnya itu bangkai.” Beliau bersabda, “Yang diharamkan itu hanya memakannya.” (HR. Jama’ah. Riwayat Ibnu Majah berkata dari Maimunah).
Wallahu a’lam bish shawwab.