BerandaKonsultasiFikihKetentuan Usia Hewan Kurban

Ketentuan Usia Hewan Kurban

- Advertisement -spot_img

Hewan kurban memiliki kriteria khusus yang layak untuk disembelih. Sehingga belum tentu hewan ternak seperti kambing, sapi dan unta bisa masuk dalam klasifikasinya. Dikarenakan kurban adalah bentuk ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala maka sudah seharusnya dilangsungkan dengan cara dan tuntunan syari’at. Ada syarat-syarat tertentu yang harus terpenuhi yang dalam hal ini termasuk ketentuan usia hewan yang layak dijadikan kurban.

Para ulama –rahimahumullah– sepakat bahwa syari’at telah menentukan umur tertentu pada hewan kurban, yang tidak boleh berkurban dengan binatang ternak yang berumur dibawah yang telah ditentukan. Dan barang siapa yang berkurban dengan binatang di bawah umur, maka kurbannya tidak sah. (Baca: “Al Majmu’: vol.1/ hlm. 176)

Ada beberapa hadits yang menunjukkan akan hal itu, di antaranya adalah:

Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori (5556) dan Muslim (1961) dari Al-Barra’ bin ‘Azib –radhiyallahu ‘anhuma– berkata: Pamanku yang bernama Abu Burdah berkurban sebelum shalat, maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepadanya:

( شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ ) . فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ عِنْدِي دَاجِنًا جَذَعَةً مِنْ الْمَعَزِ . وفي رواية : (عَنَاقاً جَذَعَةً ) . وفي رواية للبخاري ( 5563) ( فَإِنَّ عِنْدِي جَذَعَةً هِيَ خَيْرٌ مِنْ مُسِنَّتَيْنِ آذْبَحُهَا ؟) قَالَ : ( اذْبَحْهَا ، وَلَنْ تَصْلُحَ لِغَيْرِكَ ) وفي رواية : ( لا تُجْزِئ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ ) . ثُمَّ قَالَ : ( مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ ) .

“Kambingmu kambing pedaging”. ia berkata: “Wahai Rasulullah, saya mempunyai jadza’ah (usia 8-9 bulan) dari kambing”. dan dalam sebuah riwayat: “jadza’ah dari kambing betina”. Dan dalam riwayat Bukhori (5563) “Saya mempunyai jadza’ah dari kambing, itu lebih baik dari dua musinnah (yang berumur 1 tahun) yang saya sembelih ?” beliau bersabda: “Sembelihlah, namun tidak untuk selainmu”. dan dalam riwayat yang lain: “Hal itu tidak dibolehkan untuk orang lain sesudahmu”. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

( مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ )

“Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barang siapa yang menyembelih setelah shalat maka ia telah menyempurnakan kurbannya, dan sesuai dengan sunnah kaum muslimin”.

Di dalam hadits ini disebutkan bahwa jadza’ah dari kambing belum boleh untuk berkurban. Arti Jadza’ah akan dijelaskan selanjutnya.

Ibnul Qayyim dalam “Tahdzibus Sunan” berkata: “ Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa Sallam: “Hal itu tidak dibolehkan untuk orang lain sesudahmu”. Maka larangan tersebut sifatnya qath’i, yaitu; tidak dibolehkan kepada selainnya.

Hadits yang lain, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim 1963, dari Jabir –radhiyallahu ‘anhu– berkata: Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا تَذْبَحُوا إِلا مُسِنَّةً إِلا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ

“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah (yang berumur satu tahun), dan jika kalian sulit mendapatkannya, maka sembelihlah jadza’ah (antara usia 8-9 bulan) dari domba/biri-biri”.

Hadits ini juga menunjukkan dengan jelas bahwa yang boleh disembelih adalah musinnah, kecuali untuk domba/biri dibolehkan untuk menyembelih jadza’ah “.

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam “Syarah Muslim” mengatakan:

“Para ulama berkata: “al-Musinnah adalah yang tanggal gigi serinya ke atas baik dari unta, sapi atau kambing, dari sini sudah jelas bahwa tidak boleh sama sekali menyembelih jadza’ah kecuali dari domba/biri-biri”.

Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-‘Asqalani –rahimahullah– dalam “at-Talkhis”: 4/285 berkata:

“Yang jelas makna hadits tersebut menunjukkan bahwa jadza’ah dari domba tidak boleh kecuali sulit mendapatkan yang berusia musinnah. Sedangkan ijma’ menyangkalnya. Maka wajib di takwil dan difahami kepada makna yang lebih utama, jadi yang dimaksud adalah disunnahkan untuk tidak menyembelih kecuali musinnah (yang berumur satu tahun)”. Demikian pernyataan Imam Nawawi –rahimahullah– dalam “Syarah Muslim” nya.

Dalam kitab “ ‘Aunul Ma’bud” karya Muhammad Syamsul Haq Al-Azhim Abadi dijelaskan bahwa: “Takwil ini adalah yang seharusnya dilakukan”.

Kemudian beliau menyebutan beberapa hadits yang membolehkan menyembelih jadza’ah dari kambing untuk berkurban, di antaranya adalah hadits ‘Uqbah bin ‘Amir –radhiyallahu ‘anhu– berkata:

( ضَحَّيْنَا مَعَ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِجِذَعٍ مِنْ الضَّأْن ) أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ (4382) . قَالَ الْحَافِظ سَنَده قَوِيّ وصححه الألباني في صحيح النسائي

“Kami berkurban bersama Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dengan jadza’ah (usia 8-9 bulan ) dari domba”. (HR. Nasa’i 4382. Al-Hafidz berkata: sanadnya kuat, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam “Shahih Nasa’i)

Disebutkan juga dalam “al-Mausu’ah al-Fiqhiyah” jilid 5, halaman 83, ketika menyebutkan syarat-syarat berkurban:

Syarat yang kedua:

Agar hewan kurban mencapai usia yang telah ditentukan, yaitu; Tsaniyah (yang tanggal gigi serinya), atau di atasnya, baik dari unta, sapi atau kambing. Jadza’ah (usia 8-9 bulan) dari kambing atau di atasnya, tidak dibolehkan berkurban dengan hewan yang belum tanggal gigi serinya kecuali kambing, juga tidak boleh jadza’ah kecuali kambing. Syarat ini sudah disepakati oleh para ulama, namun mereka berbeda pendapat pada penafsiran makna Tsaniyah dan Jadza’ah.

Ibnu Abdil Bar –rahimahullah– berkata: “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan bahwa jadza’ah dari kambing atau hewan ternak yang lain tidak boleh untuk berkurban kecuali domba, yang boleh untuk berkurban adalah mulai tsaniyah (tanggal gigi serinya) ke atas dari semua hewan ternak. Boleh jadza’ah dari domba dengan usia yang telah ditentukan”. (Baca : Tartib at-Tamhid: vol. 10, hlm. 267)

An-Nawawi –rahimahullah– dalam “al-Majmu’ “ vol. 8, hlm. 366, mengatakan: “Adalah merupakan konsensus umat, bahwa tidak boleh berukurban dengan unta, sapi atau kambing kecuali tsaniyah (tanggal gigi serinya), dan dengan domba kecuali jadza’ah (usia 8-9 bulan). Semua yang disebutkan di atas boleh dilakukan kecuali pendapat sebagian rekan kami Ibnu Umar dan Zuhri bahwasanya ia berkata: Jadza’ah dari domba tidak boleh. Dari ‘Atha’ dan Auzaa’i beliau menyatakan: Dibolehkan berkurban dengan jadza’ah dari unta (usia 4 masuk 5 tahun), jadza’ah dari sapi (usia 2 masuk 3 tahun), jadza’ah dari kambing atau domba (usia 8-9 bulan)”.

Adapun usia yang menjadi syarat berkurban, para imam berbeda pendapat:

Jadza’ah dari domba/biri-biri: Yang berusia genap 6 bulan menurut madzhab Hanafi dan Hambali. Sedangkan menurut Maliki dan Syafi’i yang genap berusia satu tahun.

Musinnah (Tsaniyah) dari kambing: Yang berusia genap satu tahun, menurut madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali. Sedangkan menurut madzhab Syafi’i: yang berusia genap dua tahun.

Musinnah dari sapi: Yang berusia genap dua tahun menurut madzhab Hanafi, Syafi’i dan Hambali. Sedangkan menurut Maliki adalah berusia tiga tahun.

Musinnah dari unta: Yang berusia genap lima tahun menurut madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali.

Pendapat di atas merujuk pada kitab-kitab: “Bada’ius Shana’i’ “ : vol. 5/hlm. 70, “Al-Bahrur Raiq”: vo. 8/hlm. 202, “At-Taaju wal Iklil”: vol. 4/hlm. 363, “Syarh Mukhtashar Kholil”: vol. 3/hlm. 34, “al-Majmu’: vol. 8/hlm. 365, “al-Mushni”: vol. 13/hlm. 368.

Syeikh Ibnu ‘Utsaimin –rahimahullah– berkata dalam “Ahkam Udhhiyyah”:

Tsaniy dari unta: yang berusia genap 5 tahun, tsaniy dari sapi yang berusia genap 2 tahun, tsaniy dari kambing yang berusia genap 1 tahun. Sedangkan Jadza’ah adalah yang berusia genap ½ tahun. Dan tidak sah kurbannya dengan hewan ternak di bawah usia tsaniy dari unta, sapi atau kambing. dan di bawah usia jadza’ah dari domba”.

Disebutkan dalam “Fatawa Lajnah Daimah”: vol. 11/hlm. 377: “Dalil-dalil syar’i telah menunjukkan bahwa usia minimal dari domba/biri-biri adalah 6 bulan, dan dari kambing 1 tahun, dari sapi usia 2 tahun, da dari unta usia 5 tahun, di bawah usia di atas tidak boleh untuk hady (sembelihan haji) atau kurban. Inilah makna mustaisir min hady (sembelihan yang mudah didapatkan); karena dalil dari Al-Qur’an dan Hadits satu sama lain menafsiri yang lainnya”.

Al-Kasani –rahimahullah– dalam “Bada’i’ Shana’i’ “ 5/70: “Penyebutan usia hewan kurban tersebut di atas adalah untuk mencegah kurangnya usia, bukan larangan untuk usia maksimal. Bahkan jika seseorang berkurban dengan usia di bawahnya tidak dibolehkan, dan jika berkurban dengan usia di atasnya boleh dan lebih utama. Juga tidak dibolehkan untuk berkurban hewan ternak yang sedang bunting, peranakan kambing yang jantan, anak sapi yang jantan dan anak unta; karena tidak termasuk dalam usia yang telah ditentukan oleh syari’at sebagaimana yang kami sebutkan tadi”.

Dengan demikian menjadi jelas bahwa menyembelih sapi di bawah usia 2 tahun tidak satu pun para ulama membolehkannya. Wallahu a’lam.

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
12,700PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
9,600PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

Silakan tulis komentar Anda demi perbaikan artikel-artikel kami