BerandaKajianFikihKriteria Hewan Kurban Yang Utama Dan Makruh

Kriteria Hewan Kurban Yang Utama Dan Makruh

- Advertisement -spot_img

Pendahuluan

Tidak diragukan lagi bahwa menyembelih hewan kurban (udhiyah) dipilihkan dari hewan-hewan dengan kriteria yang bagus dan layak dari sisi sifat serta perawakan fisiknya.

Karena ibadah kurban ini adalah momen pembuktian ketakwaan seorang mukmin dalam mengagungkan syiar Allah.

Maka siapa saja yang memberikan kualitas terbaik dalam berkurbannya, maka sejauh itu pula ia membuktikan ketakwaan hatinya.

Allah ﷻ berfirman

ذٰلِكَ وَمَنْ يُّعَظِّمْ شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ فَاِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ

“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya hal itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)

Demikian itulah yang diperintahkan Allah ﷻ, yaitu mentauhidkan-Nya dan mengikhlaskan ibadah bagi-Nya.

Siapa yang melaksanakan perintah Allah dan mengagungkan setiap simbol agama termasuk di dalamnya rangkaian manasik haji dan tempat-tempatnya.

Serta hewan kurban yang disembelih padanya, yaitu dengan cara memperlakukan dengan baik dan menggemukannya.

Bentuk pengagungan ini, termasuk perbuatan orang-orang yang memiliki hati yang menyandang sifat takwa kepada Allah dan takut kepada-Nya. (Tafsir Al-Muyassar, vol. 1, hlm. 336)

Kriteria Hewan Kurban Yang Utama

Berdasarkan urutannya, jenis hewan kurban yang lebih utama adalah; unta, kemudian sapi jika dia berkurban seluruhnya, kemudian domba, kemudian kambing biasa, kemudian sepertujuh onta, kemudian sepertujuh sapi.

Sedangkan sifatnya, yang paling utama adalah yang paling gemuk dan paling banyak dagingnya serta yang paling bagus rupanya.

Dalam shahih Bukhari, dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, “Sesungguhnya Nabi ﷺ berkurban dengan dua ekor domba besar bertanduk dan putih dengan sedikit warna hitam.”

Dari Abu Said Al-Khudry radhiallahu anhu dia berkata,

ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ فَحِيْلٍ يَأْكُلُ فِي سَوَادٍ، وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ وَيَمْشِي فِي سَوَادٍ

 “Nabi ﷺ berkurban dengan seekor domba besar bertanduk dan jantan, bulu di mulutnya, matanya dan kaki-kakinya hitam.” (HR. Abu Daud, no. 2796)

Dari Abu Rafi’, sahaya Nabi ﷺ, dia berkata,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ضَحَّى اشْتَرَى كَبْشَيْنِ سَمِيْنَيْنِ

Dahulu apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban, beliau membeli dua ekor domba besar yang gemuk (banyak lemak dan dagingnya).”

Dalam riwayat lain, “Kambing yang telah dikebiri.” (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Ibnu Majah, no. 3122)

Demikianlah hewan kurban yang lebih utama dari segi jenis dan sifatnya.

Jenis Hewan Yang Makruh

Adapun hewan kurban yang makruh untuk berkurban adalah;

  1. Al-Adhba, yang terpotong telinga dan tanduknya, baik setengah ataupun lebih.
  2. Al-Muqabalah, yang telinganya pecah dari depan.
  3. Al-Mudabarah, yang telinganya pecah dari belakang.
  4. Asy-Syarqa, yang telinganya pecah memanjang.
  5. Al-Kharqa, yang daun telinganya berlubang.
  6. Al-Mushfarah, yang daun telinganya putus atau ada yang mengatakan hewan yang sangat kurus sehingga nyaris otaknya hilang.
  7. Al-Mustha’shalah, yang tanduknya hilang semua.
  8. Al-Bakhqa, yang tidak melihat meskipun matanya masih utuh.
  9. Al-Musyayya’ah, yang tidak dapat rombongan kambing karena lemah kecuali ada gembala yang menghalaunya.

Inilah sifat-sifat hewan yang makruh dikurbankan berdasarkan hadits larangan untuk berkurban dengan hewan yang ada cacat padanya atau perintah untuk menjauhinya.

Hal tersebut disimpulkan sebagai makruh untuk mengompromikannya dengan hadits Bara bin Azib radhiyallahu’anhu, dia berkata, “Nabi ﷺ ditanya, “Apa yang dihindari dari dari binatang kurban?” Maka beliau memberi isyarat dengan tangannya dan bersabda,

العَرجاءُ البَيِّنُ ظَلَعُها، والعَوراءُ البَيِّنُ عَوَرُها، والمَريضةُ البَيِّنُ مَرضُها، والعَجفاءُ التي لا تُنقي. (رواه الترمذي)

Ada empat; hewan pincang yang jelas pincangnya, hewan picak yang jelas picaknya, hewan sakit yang jelas sakitnya dan hewan yang sangat kurus sehingga tidak ada otaknnya.” (HR. At-Tirmidzi, no. 1497)

Dimasukkan dalam perkara yang makruh juga semisalnya, sehingga dimakruhkan berkurban dengannya, seperti;

  1. Hewan yang telinganya terpotong sebelah, baik unta, sapi dan kambing.
  2. Hewan yang ekornya terpotong, setengahnya atau kurang, Apabila terpotong lebih dari setengahnya, maka jumhur ulama berpendapat tidak sah. Adapun jika tidak memiliki ekor sejak awal, hal tersebut tidak mengapa.
  3. Hewan yang terpotong zakarnya.
  4. Hewan yang sebagian giginya rontok walaupun gigi seri atau gigi geraham. Jika sejak awal memang tidak ada, maka tidak mengapa.
  5. Hewan yang terpotong putting susunya. Jika tidak ada sejak awal, maka tidak dimakruhkkan. Jika susunya terhenti sementara payudaranya utuh, maka tidak mengapa.

Jika kelima kriteria hewan yang dimakruhkan ini digabung dengan perkara makruh sebelumnya yang sembilan, maka perkara yang dimakruhkkan menjadi empatbelas.

 

Referensi: Ahkam Udhiyah Wa Az-Zakah, Syaikh Muhammad Utsaimin rahimahullah

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
12,700PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
9,600PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

Silakan tulis komentar Anda demi perbaikan artikel-artikel kami