Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
- Bagaimana hukum makmum yang tidak mendengar suara imam (karena jarak yang jauh dan kebetulan mix tiba-tiba mati)?
- Misal saat posisi sujud pertama, karena tidak tahu imam sudah bangkit dari sujud atau belum, untuk memastikan terpaksa sambil ngintip kanan, kirinya, depannya. Bagaimana hukum sholat yang demikian (sambil mengintip), apakah boleh?
- Misal lainnya setelah mengintip ternyata makmum lainnya masih di posisi sujud (tidak tahu juga itu posisi sujud pertama atau kedua), akhirnya makmum tadi tetap melanjutkan posisi sujud, karena ragu sujudnya terlalu lama, pas diintip lagi ternyata sudah posisi berdiri, bagaimana hukum sholat makmum tersebut? Apakah otomatis batal sholatnya karena tertinggal? (Wihdah)
JAWABAN
Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Innal hamda lillaah wasshalaatu wassalaamu ‘alaa Rasulillaah wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa man waalaah wa laa haula walaa quwwata illaa billaah. Ammaa Ba’du
Terkait dengan hukum mengintip imam dalam shalat berjama’ah yang disebabkan karena posisi makmum jauh dari imam atau mikrofonnya mati sehingga tidak bisa mendengar suara imam, dan pergerakan imam tidak bisa dia pantau kecuali dengan cara melihat sebagian jama’ah.
Lalu misalnya di saat posisi sujud si makmum mengintip imam atau jama’ah yang ada di sekitarnya untuk mengetahui apakah imam sudah berdiri atau belum. Maka selama mengintip tersebut tidak menjadikan posisinya dihukumi telah berubah ke posisi duduk, atau tidak beralih dari posisi sujud menjadi posisi duduk, maka yang seperti itu tidak mengapa dan hukumnya tidak sampai pada derajat membatalkan shalat.
Adapun jika ternyata makmum tersebut memang benar-benar tertinggal oleh imam maka hal itu bisa membatalkan shalat jika ketertinggalannya mencapai dua rukun shalat yang berupa gerakan (rukun fi’li) secara berturut-turut, itu pun jika tanpa udzur atau tanpa alasan yang mentolerir untuk melakukan seperti itu semisal lupa atau lainnya.
Hal itu disebutkan dalam beberapa kitab fikih, salah satunya dalam kitab Safinah an-Najah Bab Pembatal Shalat (14 pembatal), diantaranya mengenai rukun fi’li :
… والتَّقدُّم على إمامِه بِرُكْنيْن فِعْلِيَيْن، والتّخلُّف بِهِما بِغيْر عُذْرٍ …
(yang membatalkan shalat) menduhului imam dengan 2 (dua) rukun yang bersifat fi’liyyah atau (sebaliknya) tertinggal 2 (dua) rukun tersebut tanpa udzur. [abufajri, ed.]