BerandaFikihFikih NazilahMengirim Dana atau Daging Qurban ke Daerah Lain, Bolehkah ?

Mengirim Dana atau Daging Qurban ke Daerah Lain, Bolehkah ?

- Advertisement -spot_img

Hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyriq sesudahnya merupakan hari penyembelihan hewan qurban. Selain faktor tingkat kesadaran beragama yang beragam, banyak-sedikitnya hewan qurban yang disembelih di sebuah daerah sangat dipengaruhi oleh faktor kemampuan ekonomi umat Islam.

Di daerah yang tingkat ekonomi dan kesadaran beragamanya sudah relatif baik, di satu desa yang kecil atau satu masjid saja kaum muslimin bisa menyembelih kurban puluhan ekor sapi dan kambing. Di Mina, Arab Saudi, tak kurang dari tiga juta jama’ah haji menyembelih hewan qurban (al-hadyu) sebagai bagian dari manasik haji mereka.

Kondisi tersebut sangat berbeda dengan daerah-daerah miskin atau daerah muallaf yang berada di tengah masyarakat mayoritas non-muslim. Bahkan di Jalur Gaza, Suriah, Afghanistan, Somalia, Filipina Selatan, Chechnya, Rohingnya, dan wilayah-wilayah kaum muslimin lainnya yang dilanda konflik bersenjata atau penjajahan, sekedar untuk makan sehari-hari saja sangat sulit. Daging kurban bagi mereka adalah sesuatu yang sangat istimewa.

Dari sini banyak lembaga kemanusiaan Islam menghimpun dana dari kaum muslimin untuk disalurkan sebagai hewan kurban di daerah-daerah muallaf, korban perang, dan korban penjajahan.

Bagaimana tinjauan fiqih terhadap pengiriman dana atau daging kurban ke luar daerah si penyumbang hewan kurban (mudhahhi) seperti itu? Dalam hal ini ada dua pendapat di kalangan ulama kontemporer.

Pendapat yang melarang

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berpendapat tidak boleh mengirimkan dana hewan kurban atau melangsungkan penyembelihan hewan kurban di luar wilayah si penyumbang hewan kurban. Argumentasinya adalah:

  1. Nabi SAW senantiasa membawa hewan kurban ke tempat shalat Iedul Adha dan melangsungkan penyembelihan di sana. Beliau tidak pernah menyembelih di luar daerahnya dan juga tidak pernah mengirimkan daging hewan kurban ke luar daerahnya.
  2. Sunnah Nabi SAW adalah seseorang menyembelih hewan kurbannya sendiri dengan tangannya sendiri, atau mewakilkannya kepada orang lain dengan ia hadiri dan saksikan secara langsung. Cara itulah yang memungkinkan si penyumbang menyebutkan nama Allah dan mengagungkan nama-Nya sebagai pengamalan dari perintah Allah, “Maka sebutkanlah nama Allah ketika kalian menyembelihnya.” (QS. Al-Hajj [22]: 36)
  3. Cara itulah yang akan memunculkan di dalam hati penyumbang hewan kurban pengagungan Allah, kesadaran melakukan syiar Allah, dan taqarrub kepada-Nya. Sesuai perintah Allah, “Dan telah Kami jadikan untuk kalian unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kalian memperoleh kebaikan yang banyak padanya. Maka sebutlah oleh kalian nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat)…Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kalian, mudah-mudahan kalian bersyukur.” (QS. Al-Hajj [22]: 36) dan firman-Nya, “Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kalian supaya kalian mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kalian.” (QS. Al-Hajj [22]: 37)
  4. Orang yang menyembelih hewan kurban diwajibkan atau disunnahkan —ulama berbeda pendapat tentang hal ini, apakah hukumnya wajib atau sunnah— memakan sebagian daging kurban yang ia sembelih. Bahkan Allah mendahulukan perintah memakan daging kurban atas perintah menyedekahkan daging kurban. Allah berfirman, “Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah sebagian lainnya kepada orang miskin yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang miskin yang meminta-minta.” (QS. Al-Hajj [22]: 36) “Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj [22]: 28)
  5. Penyembelihan di luar daerah hanya akan memunculkan perasaan sedekah kepada kaum fakir miskin yang membutuhkan, namun tidak akan memunculkan perasaan taqarrub dan syiar Allah.
  6. Penyembelihan di luar daerah akan menihilkan syiar penyembelihan kurban di daerah itu atau setidaknya mengurangi keagungan syiar tersebut. Lebih dari itu akan menumbuhkan kemalasan melaksanakan syiar Allah. Sebab, ia akan memilih cara praktis mengirim uang, tanpa perlu bersusah-payah menyembelih. (Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, XXV/48, 61, 64, 75 dan 80)

Pendapat yang membolehkan

Syaikh Sulaiman bin Nashir Al-Ulwan dan Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin berpendapat boleh mengirimkan dana hewan kurban atau melakukan penyembelihan hewan kurban di daerah-daerah kaum muslimin yang memerlukannya, walaupun berjarak jauh dari daerah si penyumbang dana atau hewan kurban tersebut.

Argumentasinya adalah:

  1. Tidak ada ayat Al-Qur’an dan hadits shahih yang melarang hal itu. Maka hukum asalnya adalah boleh.
  2. Hal itu merealisasikan salah satu maslahat terbesar yang diperintahkan oleh syariat Islam, yaitu memperhatikan dan mendahulukan kepentingan fakir-miskin dan orang-orang yang membutuhkan.
  3. Zakat, yang hukumnya wajib menurut ijma’ ulama, boleh dipindahkan dari satu negeri ke negeri lainnya karena ada kebutuhan dan maslahat. Maka hewan kurban yang hukumnya sunnah lebih boleh untuk dipindahkan, jika ada kebutuhan dan maslahat.
  4. Pengiriman hewan kurban ke luar daerah mengakibatkan di daerah asalnya syiar penyembelihan hewan kurban berkurang. Namun di daerah tujuan pengiriman, yang penduduknya lebih membutuhkan, syiar tersebut menguat. Maka syiar tersebut tetap hidup di setiap wilayah kaum muslimin, hanya sebagiannya kuat dan sebagiannya lemah sesuai kebutuhan dan keadaan.

Komparasi Pendapat

Dari argumentasi kedua belah pihak, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang membolehkan. Alasannya:

  1. Tingkat kebutuhan dan kemiskinan umat Islam menjadi pertimbangan penting syari’at dalam pendistribusian hewan kurban. Syariat pernah mengharamkan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari karena banyaknya masyarakat miskin yang kelaparan. Saat masyarakat sudah makmur, larangan itu ditiadakan.

Dari Salamah bin Akwa’ bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa di antara kalian menyembelih hewan kurban, janganlah sekali-kali setelah hari yang ketiga di rumahnya ada sedikit pun daging kurban.” Pada tahun berikutnya, kami bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kita akan melakukan seperti tahun yang lalu?” Beliau menjawab, “Makanlah, berikanlah makanan (sedekahkanlah), dan simpanlah. Tahun yang lalu manusia mengalami kelaparan, maka aku ingin kalian membantu dengannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

  1. Jika kesunnahan memakan daging kurban luput, maka kewajiban membantu fakir miskin, pengungsi, korban perang, dan umat Islam yang membutuhkan bisa tercapai. Hal yang hukumnya wajib dan maslahat yang skalanya lebih luas harus didahulukan dari hal yang sunnah dan maslahat yang terbatas.
  2. Pengiriman hewan kurban dan daging kurban ke daerah-daerah yang penduduknya membutuhkan akan menghindarkan dari tabdzir. Di Arab Saudi, misalnya, jutaan hewan kurban disembelih. Padahal orang miskin atau orang yang membutuhkan di sana sedikit. Akibatnya daging kurban itu mereka nikmati selama beberapa bulan, sehingga terjadi tabdzir.

Wallahu a’lam bish-shawab.

 

Referensi:

Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Riyadh: Dar Ats-Tsuraya, cet. 1, 1429 H.

Fatwa Syaikh Sulaiman bin Nashir Al-Ulwan, dimuat di almoslim.net/node/82242,

dan ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=119090.

Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin, dimuat di cms.ibn-jebreen.com/fatwa/home/section/1265 dan ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=119090.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
12,700PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
9,600PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

Silakan tulis komentar Anda demi perbaikan artikel-artikel kami