BerandaKonsultasiWaktu Pelaksanaan Aqiqah

Waktu Pelaksanaan Aqiqah

- Advertisement -spot_img

Pertanyaan :

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Ustadz, saya ingin bertanya. Kapankah waktu penyelenggaraan aqiqah dalam perspektif syar’i? Atas jawabannya, saya ucapkan jazakumullah khairan.

Jawaban :

Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh,  Berbicara soal waktu pelaksanaan aqiqah, para ulama sepakat bahwa waktu disunnahkannya pelaksanaan aqiqah adalah pada hari ketujuh pasca kelahiran sang bayi. Pendapat ini berdasarkan hadits Nabi shallahu’alaihi wasallam yang berbunyi :

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

 “Setiap anak itu tergadaikan dengan aqiqahnya, maka disembelihkan hewan aqiqah untuknya pada usia tujuh hari, dipotong rambut kepalanya dan diberi nama.” (HR. Ahmad 7/5, no. 2838)

Sunnah pelaksanaan aqiqah di hari yang ketujuh ini merupakan upaya  meneladani sunnah Rasulullah shallahu’alaihi wasallam yang pernah melangsungkan aqiqah untuk cucunya Hasan dan Husain.

Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa hikmah pengkhususan aqiqah di hari ketujuh dari kelahiran bayi adalah karena seorang anak bayi ketika dalam kondisi kelahiran berada dalam keadaan yang tidak menentu antara sehat ataupun tidak, serta tidak bisa diidentifikasi apakah dia bisa dipastikan hidup atau tidak. Hingga masuk pada tahap yang menunjukkan bahwa keadaannya selamat sesuai dengan yang diharapkan dan sehat keperawakannya dan dipastikan dalam keadaan hidup. Berangkat dari situ, maka ditentukanlah masanya tujuh hari. Karena hitungan dalam kurun waktu tersebut adalah hitungan hari dalam sepekan, sebagaimana dalam satu tahun mempunyai hitungan beberapa bulan.

Adapun maksud dalam hitungan hari tersebut adalah untuk menunjukkan awal tingkatan usia si bayi. Maka jika sudah sempurna usia kelahiran bayi berganti ke tahap hitungan perbulan, dan jika sudah sempurna pada tahap itu, lanjut ke hitungan pertahun. Bila kurang dari hitungan hari tersebut, maka tidak layak dianggap keberadaannya. Namun bila hitungannya lebih dari tujuh hari, maka yang demikian itu menjadi sesuatu yang diulang-ulang kembali ketika namanya diingat dalam kurun waktu yang telah disebutkan. Maka dengan adanya sunnah tersebut menjadi simbol kesempurnaan fitrah sekaligus terhimpun di akhir hari keenam dari usia kelahiran. Sehingga penamaan anak, mencukur rambut kepala dan menebus gadaiannya ditetapkan di hari yang ketujuh. (Tuhfah al-Maulud, hlm. 75-76).

Oleh : Qolam El-Fikr

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
12,700PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
9,600PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

Silakan tulis komentar Anda demi perbaikan artikel-artikel kami