BerandaKonsultasiFikihHukum Wanita Haid Masuk Masjid

Hukum Wanita Haid Masuk Masjid

- Advertisement -spot_img

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sepaham saya waktu belajar di Pesantren bahwa wanita haid itu tidak boleh masuk masjid kecuali dalam kondisi mendesak dan setahu saya juga itu sudah disepakati oleh empat madzhab

Tetapi  setelah saya pulang ke kampung halaman dan ada kajian yang membahas kitab himpunan tarjih muhammadiyah dan di dalam kitab itu membolehkan wanita haid untuk masuk masjid dengan syarat darah haidnya tidak menetes.

Alasan  apa  yang tertulis di kitab himpunan tarjih Muhammadiyah bahwa wanita haid boleh masuk masjid? Apakah memang ada pendapat lain atau bagaimana?

Jazakumullahu khoiron katsiron

(Jauhar – Banjarnegara)

JAWABAN

Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Innal hamda lillaah wasshalaatu wassalaamu ‘alaa Rasulillaah wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa man waalaah wa laa haula walaa quwwata illaa billaah. Ammaa Ba’du:

Terkait dengan menetapnya perempuan haid di masjid maka empat madzhab sepakat bahwa hukumnya haram. Hal ini berdasarkan pada :

Pertama : Diqiyaskan dengan junub. Sebagaimana di dalam Al Qur’an Allah berfirman :

وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا [النساء: 43]

“…dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati saja, sebelum kamu mandi (mandi junub)…” (QS. An-Nisa : 43)

Dikiaskan dengan junub karena haid ini lebih parah daripada junub. Kalau junub tidak boleh maka haid lebih layak untuk tidak diperbolehkan.

Kedua : Hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Abu Daud yang berbunyi :

فَإِنِّى لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ

“Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid untuk perempuan yang haid atau yang junub.” (HR. Abu Dawud)

Ini terkait dengan hukum menetap. Adapun jika hanya sekedar melewati masjid, lewat saja, jika bisa dipastikan aman dari ceceran darah, maka hukumnya tidak sampai haram. Hukumnya makruh saja. Apalagi kalau menghajatkan maka hukumnya tidak lagi makruh tapi hukumnya diperbolehkan. Wallahu A’lam. [abufajri, Ed.]

Dijawab oleh Ustadz Khairu Da’i, Lc

Bagi yang ingin TanyaUstadz KlikDisini (WhatsApp Only)

- Advertisement -spot_img
Ustadz Khairu Da'i, Lc
Ustadz Khairu Da'i, Lc
Kandidat Master di University of Holy Quran and Islamic Sciences Sudan. Menekuni berbagai kajian keislaman. Kerap mengisi kajian di berbagai komunitas bertema fikih baik online maupun offline. Ketua Tim Syar'i Pesantren, salah satu nara sumber "tanya ustadz" dan salah satu pengajar di Pesantren Darusy Syahadah Syu'bah Ta'shil Ilmi (STI)
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
12,700PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
9,600PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

Silakan tulis komentar Anda demi perbaikan artikel-artikel kami